Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedut yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berilku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Selanjutnya Alamudi (1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut:
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat
SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Sistem demokrasi yang terdapat di negara kota Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM) merupakan demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduk sedikit.
Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat kepada kesusastraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama abad pertengahan telah disisikan. Demokrasi tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas asas-asas kemerdekaan individu, kesamaan hak serta hak pilih untuk semua warga negara.
- Demokrasi Kontsitusional dalam Abad ke-19: Negara Hukum Klasik
- Demokrasi Konstitusional dalam Abad ke-20: Rule of Law yang Dinamis
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin seara teratur
- Menbatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat dan tingkah laku.
- Menjamin tegaknya keadilan dalam suatu demokrasi
- Pemerintahan yang bertanggung jawab.
- Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat dan yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan rahasia atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk setiap kursi
- Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik (sistem dwi-partai)
- Pers dan media massa yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKKAN DEMOKRASI
Bahmueller (1996) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara, yakni:
- Faktor Ekonomi
- Faktor Sosial dan Politik
- Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
DEMOKRASI DI INDONESIA
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
- Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai dan karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer
- Masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat
- Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil.
BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Perumusan mengenai demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberpa seminar, yaitu:
A. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
Bidang politik dan konstitusionil
- Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang berarti menegakkan kembali asas-asas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil
- Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur
- Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi
Undang-Undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup:
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan koperasi.
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
- Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
B. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak azasi persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kulturil dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
- Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
C. Symposium Hak-Hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokiasi yang bentuk-bentuk penetrapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, persoalan hak-hak azasi manusia harus mencapai keseimbangan yang wajar di antara tiga hal:
- Adanya Pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan,
- Adanya kebebasan yang sebesar- besarnya,
- Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar